Pernikahan dalam suku Batak bukan sekadar mengikat seorang laki-laki dengan perempuan, namun turut menyatukan sistem kekerabatan marga dari kedua belah pihak.
Idealnya, pernikahan adat Batak dilakukan oleh dua orang yang juga berasal dari suku Batak. Namun, jika suku Batak menikah dengan suku lain, maka sesuai adat yang berlaku harus dilaksanakan tradisi Mangain yang berarti pemberian marga untuk tetap mempertahankan silsilah Batak.
Mangain merupakan tradisi pemberian marga yang diberlakukan orang Batak jika pasangannya berasal dari suku yang berbeda.
Pada sistem pernikahan Batak, terdapat tradisi pemberian marga kepada seseorang yang bukan keturunan suku Batak jika ingin menikah dengan keturunan asli Batak.
Tradisi ini disebut dengan Mangain. Proses Mangain dilakukan dengan cara mengangkat seseorang yang bukan keturunan Batak (suku lain) sebagai anak angkat dari keluarga keturunan Batak yang telah ditunjuk. Setelah diangkat dan diberi marga, ia akan dianggap sebagai bagian dari keturunan sah dan berhak menyandang salah satu marga Batak.
Kesimpulan:
Mangain marga adalah mengangkat seseorang (wanita) non batak menjadi boru batak atau memberi marga kepada seseorang (wanita) non batak atau yang berasal dari suku lain.
Kalao untuk Pria Non Batak disebut Manghojakkon Marga.
#MangainMarga
#AdatBatak
#BudayaBatak
#Situmorang
#SitumorangSIpituama
#Sipituama
#BoruBatak
#BoruSitumorang
#TuanRingo
Jangan Lupa Subscribe Youtube Channel Tuan Ringo
Liputan Tuan Ringo
0 Comments
Thank you for your comment, I hope you get something from the presentation of this blog.
Tinggalkan Jejak Bos-Bos di Kolom Komentar. Biar Kita Saling Berbagi Pengalaman