Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

MANGAIN MARGA | Boru Parahyangan Jadi Boru Batak | Boru Situmorang | Tradisi Adat Batak

Mangain Marga (Pemberian marga kepada Orang Non Batak) Dalam kebudayaan Batak, marga menjadi sebuah identitas yang digunakan sebagai pengingat hak dan kewajiban seseorang dalam suatu adat. Solusi agar marga maupun garis keturunan tetap terjaga dan tidak terputus yaitu melalui pernikahan.

Pernikahan dalam suku Batak bukan sekadar mengikat seorang laki-laki dengan perempuan, namun turut menyatukan sistem kekerabatan marga dari kedua belah pihak. 

Idealnya, pernikahan adat Batak dilakukan oleh dua orang yang juga berasal dari suku Batak. Namun, jika suku Batak menikah dengan suku lain, maka sesuai adat yang berlaku harus dilaksanakan tradisi Mangain yang berarti pemberian marga untuk tetap mempertahankan silsilah Batak. 

Mangain merupakan tradisi pemberian marga yang diberlakukan orang Batak jika pasangannya berasal dari suku yang berbeda. Pada sistem pernikahan Batak, terdapat tradisi pemberian marga kepada seseorang yang bukan keturunan suku Batak jika ingin menikah dengan keturunan asli Batak. 

Tradisi ini disebut dengan Mangain. Proses Mangain dilakukan dengan cara mengangkat seseorang yang bukan keturunan Batak (suku lain) sebagai anak angkat dari keluarga keturunan Batak yang telah ditunjuk. Setelah diangkat dan diberi marga, ia akan dianggap sebagai bagian dari keturunan sah dan berhak menyandang salah satu marga Batak. 

Kesimpulan: Mangain marga adalah mengangkat seseorang (wanita) non batak menjadi boru batak atau memberi marga kepada seseorang (wanita) non batak atau yang berasal dari suku lain. 

Kalao untuk Pria Non Batak disebut Manghojakkon Marga. 

 #MangainMarga  
 #AdatBatak #BudayaBatak #Situmorang #SitumorangSIpituama #Sipituama #BoruBatak #BoruSitumorang #TuanRingo 


 Jangan Lupa Subscribe Youtube Channel Tuan Ringo Liputan Tuan Ringo

Post a Comment

0 Comments