BOS RINGO - Siapa itu DL Sitorus, ada apa dengannya. Sebuah fenomena. Kali ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang "Realitas: Sutan Raja DL Sitorus - Tuan Tanah dan Mafia Hukum".
Siapa Itu DL Sitorus?
Ramai dibincangkan mengenai DL Sitorus, si Raja Perkebunan, tentang kasusnya di Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara. Tapi siapa sebenarnya DL Sitorus itu?
Darianus Lungguk Sitorus, atau yang lebih banyak dikenal dengan nama DL Sitorus adalah putera daerah asal Sumatera Utara yang sangat sukses di perantauan sebagai Pengusaha. Dengan harta yang mencapai triliunan Rupiah, DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha Sumut yang sangat dermawan di kampung halamannya.
DL Sitorus pintar mengambil hati masyarakat Sumatera Utara dengan banyak memberikan sumbangan berjumlah ratusan juta ke guru-guru honorer, pembangunan sekolah-sekolah, serta aksi-aksi sosial di Sumut, khususnya di Tobasa yang kampung halaman DL Sitorus sendiri.
Tak heran jika DL Sitorus pulang ke kampung halamannya di Toba Samosir (Tobasa) masyarakat menyambutnya dengan suka cita, bak pahlawan yang kembali pulang ke kampung halaman setelah dari medan perang.
Begitu menghormatinya masyarakat Tobasa terhadap DL Sitorus, mereka sampai mengabadikan nama DL Sitorus menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba Simosir. Jalan sepanjang 12 KM itu diresmikan oleh Bupati Tobasa sendiri dengan nama resmi jalan DR Sutan Raja DL Sitorus.
Perlakuan masyarakat terhadap DL Sitorus yang bak raja tersebut, tanpa mengetahui dari mana DL Sitorus mendapatkan uang yang jumlahnya fantastis tersebut.
Memang DL Sitorus memiliki banyak penghasilan dari berbagai macam sumber, misalnya saja dari gedung-gedung untuk pernikahan suku batak “Rumah Gorga” yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, atau dari bisnis pendidikan dengan didirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta, dan juga sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA), atau juga dari Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Tapi yang paling fenomenal adalah penghasilannya yang berasal dari perkebunan kelapa sawit. Bayangkan, penghasilan hanya dari kelapa sawit saja, Rp. 600 Milyar pertahun. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010-2012 penghasilan DL Sitorus dari PT Tg miliknya mencapai Rp. 1,3 Triliun.
Tapi usut punya usut, ternyata perusahaan milik DL Sitorus, PT Tg menduduki lahan yang menjadi hutan lindung milik negara sehingga berubah alih fungsi lahan, dengan jumlah fantastis, yaitu 47.000 hektar! Jumlah yang sangat luar biasa dari total lahan 178.000 Hektar hutan lindung milik pemerintah.
Pada tahun 2006 Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa lahan hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus disita untuk negara berikut isi-isinya. Di dalamnya termasuk pengelolanya yakni PT Tg, Koperasi BH, dan Koperasi P. Dan DL Sitorus sendiri dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Dalam masa tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.
Dan lahan PT Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir. Alasannya banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu KK di Sumut sana.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif. Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, koordinasi antar lembaga diperlukan agar proses eksekusi secara fisik bisa segera dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Siti Nurbaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Medan.
Masyarakat yang sebelumnya berkerja di lahan sawit milik DL Sitorus ini seharusnya tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka, karena Menteri Siti Nurbaya sendiri sedang mensosialisasikan peralihan manajemen menjadi di bawah BUMN Perum Perhutani kepada masyarakat, media, dan toko-tokoh adat.
Kembali ke DL Sitorus, ternyata DL Sitorus terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Kasusnya sendiri karena sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.
Luar biasa yah ternyata sosok DL Sitorus ini, banyak terkena kasus yang berkaitan dengan tanah. Dengan jumlah yang tidak main-main. Menurut kamu gimana?
VIDEO Realitas: Sutan Raja DL Sitorus - Tuan Tanah dan Mafia Hukum
Itulah Catatan Ringan si Bos mengenai topik "Realitas: Sutan Raja DL Sitorus - Tuan Tanah dan Mafia Hukum" di atas. Semoga bermanfaat.***
Sumber Artikel: Kompasiana
Sumber Video: Youtube
Pengusaha DL Sitorus (Sumber: Kompasiana) |
Ramai dibincangkan mengenai DL Sitorus, si Raja Perkebunan, tentang kasusnya di Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara. Tapi siapa sebenarnya DL Sitorus itu?
Darianus Lungguk Sitorus, atau yang lebih banyak dikenal dengan nama DL Sitorus adalah putera daerah asal Sumatera Utara yang sangat sukses di perantauan sebagai Pengusaha. Dengan harta yang mencapai triliunan Rupiah, DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha Sumut yang sangat dermawan di kampung halamannya.
DL Sitorus pintar mengambil hati masyarakat Sumatera Utara dengan banyak memberikan sumbangan berjumlah ratusan juta ke guru-guru honorer, pembangunan sekolah-sekolah, serta aksi-aksi sosial di Sumut, khususnya di Tobasa yang kampung halaman DL Sitorus sendiri.
Tak heran jika DL Sitorus pulang ke kampung halamannya di Toba Samosir (Tobasa) masyarakat menyambutnya dengan suka cita, bak pahlawan yang kembali pulang ke kampung halaman setelah dari medan perang.
Begitu menghormatinya masyarakat Tobasa terhadap DL Sitorus, mereka sampai mengabadikan nama DL Sitorus menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba Simosir. Jalan sepanjang 12 KM itu diresmikan oleh Bupati Tobasa sendiri dengan nama resmi jalan DR Sutan Raja DL Sitorus.
Perlakuan masyarakat terhadap DL Sitorus yang bak raja tersebut, tanpa mengetahui dari mana DL Sitorus mendapatkan uang yang jumlahnya fantastis tersebut.
Memang DL Sitorus memiliki banyak penghasilan dari berbagai macam sumber, misalnya saja dari gedung-gedung untuk pernikahan suku batak “Rumah Gorga” yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, atau dari bisnis pendidikan dengan didirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta, dan juga sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA), atau juga dari Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Tapi yang paling fenomenal adalah penghasilannya yang berasal dari perkebunan kelapa sawit. Bayangkan, penghasilan hanya dari kelapa sawit saja, Rp. 600 Milyar pertahun. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010-2012 penghasilan DL Sitorus dari PT Tg miliknya mencapai Rp. 1,3 Triliun.
Tapi usut punya usut, ternyata perusahaan milik DL Sitorus, PT Tg menduduki lahan yang menjadi hutan lindung milik negara sehingga berubah alih fungsi lahan, dengan jumlah fantastis, yaitu 47.000 hektar! Jumlah yang sangat luar biasa dari total lahan 178.000 Hektar hutan lindung milik pemerintah.
Pada tahun 2006 Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa lahan hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus disita untuk negara berikut isi-isinya. Di dalamnya termasuk pengelolanya yakni PT Tg, Koperasi BH, dan Koperasi P. Dan DL Sitorus sendiri dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Dalam masa tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.
Dan lahan PT Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir. Alasannya banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu KK di Sumut sana.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif. Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, koordinasi antar lembaga diperlukan agar proses eksekusi secara fisik bisa segera dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Siti Nurbaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Medan.
Masyarakat yang sebelumnya berkerja di lahan sawit milik DL Sitorus ini seharusnya tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka, karena Menteri Siti Nurbaya sendiri sedang mensosialisasikan peralihan manajemen menjadi di bawah BUMN Perum Perhutani kepada masyarakat, media, dan toko-tokoh adat.
Kembali ke DL Sitorus, ternyata DL Sitorus terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Kasusnya sendiri karena sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.
Luar biasa yah ternyata sosok DL Sitorus ini, banyak terkena kasus yang berkaitan dengan tanah. Dengan jumlah yang tidak main-main. Menurut kamu gimana?
VIDEO Realitas: Sutan Raja DL Sitorus - Tuan Tanah dan Mafia Hukum
Itulah Catatan Ringan si Bos mengenai topik "Realitas: Sutan Raja DL Sitorus - Tuan Tanah dan Mafia Hukum" di atas. Semoga bermanfaat.***
Sumber Artikel: Kompasiana
Sumber Video: Youtube
1 Comments
hebat atuhh... lagian dia ga korupsi, mempekerjakan orang banyak malahan kan?... itu mengurangi pengangguran loh.dia tidak makan uang rakyat seperti koruptor yg duduk di pemerintahan sana..
ReplyDelete. cuma yg disayangkan,dia tu melawan aturan dlm memperluas dan mengelola perkebunannya...
Thank you for your comment, I hope you get something from the presentation of this blog.
Tinggalkan Jejak Bos-Bos di Kolom Komentar. Biar Kita Saling Berbagi Pengalaman