Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Apa Itu SAMSAT - Sejarah dan Dasar Hukum Samsat di Indonesia

BOS RINGO - Anda Punya Kendaraan Bermotor? Atau Anda punya usaha di bidang Angkutan Umum? Bila Anda memiliki salah satu kendaraan bermotor seperti Mobil atau Sepeda Motor, tentunya tahu apa itu SAMSAT. Karena satu tahun sekali, Anda akan berurusan dengan SAMSAT untuk membayar PAJAK KENDARAAN BERMOTOR yang Anda miliki.

Tapi tahukah Anda apa kepandangan dari kata SAMSAT dan artinya? Bila Anda sudah tahu... abaikan saja tulisan ini. Tapi bila Anda belum dan ingin Tahu... Yuk kita simak di bawah ini.

Apa Itu SAMSAT - Sejarah dan Dasar Hukum Samsat di Indonesia - Foto: Samsat Bandung Barat
Kantor Samsat Bandung Barat (Foto: Google Image)

APA ITU SAMSAT?

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

SAMSAT DI INDONESIA

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.

Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.

SEJARAH DAN DASAR HUKUM SAMSAT

-> sampai dengan tahun 1974
Proses perpanjang STNK harus membuang waktu cukup lama karena mesti mendatangi tiga kantor. Membayar pajak harus datang ke kantor pajak. Esoknya, mereka yang hendak membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan harus mendatangi kantor Asuransi Jasa Raharja. Dan mereka pun harus mendatangi kantor polisi lalu lintas untuk memperoleh STNK. Masing-masing instansi belum terintegrasi.

-> 1974-1976
Dengan Tujuan Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor dan data pengemudi lebih akurat, kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dilakukan ujicoba pembentukan SAMSAT di Polda Metro Jaya.

-> 1976-1988
Berdasarkan INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No.KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976 bahwa Konsep SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero) & Dinas Pendapatan Provinsi bersama-sama. Meski demikian masing-masing instansi menerbitkan tanda bukti untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.

-> 1988-1993
Berdasarkan INBERS, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. INS/03/X/1988, No. 5/IMK.013/1988, No. 13A Tahun 1988 dilakukan penyederhanaan dokumen yaitu · Formulir permohonan/pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung jadi satu.
  • Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja (Persero)yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat)

-> 1993-1999
Diberlakukan revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun namun setiap tahunnya melakukan pengesahan STNK berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993. Mekanisme Perpanjangan STNK dibentuk 5 pokja (loket) untuk pelayanan.

-> 1999 sd. Sekarang
Berdasarkan INBERS Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. INS/03/M/X/1999, No. 6/IMK.014/1999, No. 29 Tahun 1999 menetapkan penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari 5loket menjadi 2 loket.
  • Pembayaran SWDKLLJ yang tertera pada SKPD berfungsi sebagai pengganti polis asuransi (sertifikat).
  • Tanda Pelunasan dan Pengesahan digabung dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaran.

Nah, itulah Catatan Ringan si Bos tentang "Apa Itu SAMSAT - Sejarah dan Dasar Hukum Samsat di Indonesia" di atas yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita. Salam. Tuhan memberkati.***


Sumber: Wikipedia Indonesia

Post a Comment

1 Comments

  1. Ngurus segala macem pajak kendaraan bermotor memang Samsat tempatnya.

    ReplyDelete

Thank you for your comment, I hope you get something from the presentation of this blog.

Tinggalkan Jejak Bos-Bos di Kolom Komentar. Biar Kita Saling Berbagi Pengalaman