Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Yuk Mengintip Raja-Raja Parhata Marhata Adat di Pesta Pernikahan Adat Batak Toba

<br />

BOS RINGO | Anda Mau Jadi Raja Parahata atau Parsinabung di Acara Adat Batak Toba?

Sebelum kita membahas lebih jauh, Ada baiknya simak Video di bawah ini.

Video Marhata Adat Pernikahan Batak Toba | Manggohi Sinamot | Upah Tulang | Panandaion | Tintin Marangkup



Timbul Pertanyaan

Apa dan Bagaimana Raja Parhata dalam Adat-istiadat Batak?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, mari kita simak Catatan Bos Ringo di bawah ini sepereti yang dilansir dari hitapupondang.wordpress.com

Apa itu Raja Parhata ?

= Juru bicara adat.


Apa latar belakangnya sehingga pantas menjadi Raja Parhata ?

= Memahami hukum adat serta penerapannya


Siapa yang memilih dia menjadi jubir?

= Barisan semarganya


Apa saja yang harus dipahami Raja Parhata ?

Segala seluk-beluk adat Batak pada umumnya dan adat yang berlaku bagi rumpunnya semarga pada khususnya. Ini tentu menyangkut sejarah suku bangsa Batak itu sendiri, termasuk pemahaman tentang budayanya yang mencakup sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu (DNT), adat-istiadat, silsilah marga, penggunaan ulos, pembagian jambar baik jambar hata dan jambar juhut bahkan mengenai seni sastra, seni suara, seni pahat dan ukir, arsitektur rumah orang Batak, dan lain-lain patut diketahuinya.

Dalam prakteknya, selaku juru bicara adat yang mewakili kelompok marganya, maka ia harus menguasai hukum adat- istiadat. Lebih dari itu ia harus mampu mencari solusi jika terjadi perselisihan mengenai penerapan adat. Itulah sebabnya, Raja parhata itu dilukiskan sebagai “ Panjaha di bibir, parpustaha di tolonan.” Secara harafiah ; pembaca di bibir, pemilik perpustakaan di kerongkongan. Jadi, seorang jubir adat itu harus berpengetahuan luas dan pandai berbicara, bahkan harus pandai pula menangkis serta menerangkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.

Mengapa disebut sebagai “ raja ?”

Raja, dalam hal ini bukanlah dimaksudkan sebagai penguasa tertinggi pada suatu kerajaan yang biasanya merupakan warisan turun-temurun, atau orang yang mengepalai dan memerintah suatu bangsa atau negara atau suatu daerah seperti sultan, melainkan hanyalah karena orang yang disebut “raja” dalam adat –istiadat Batak itu adalah “ pemuka” yang memiliki keistimewaan khusus termasuk kepandaiannya mengelola/ mengendalikan jalannya upacara adat, baik skala kecil, menengah maupun pesta adat skala besar. Menurut kamus bahasa Batak Toba– Indonesia adalah “ siboto uhum siboto adat” yang artinya paham mengenai hukum adat serta penerapannya dengan benar.

Jadi, ada beberapa kelompok atau perorangan yang panggilannya saja bergelar raja ;

  • Raja ni dongan tubu = pemuka-pemuka dari barisan semarga
  • Raja ni Hula-hula = pemuka-pemuka dari barisan marga Hula-hula atau marga istri.
  • Raja ni boru = para pemuka dari barisan boru ( yang mengawini saudara perempuan)
  • Raja naginokhon = para pemuka dari kelompok undangan yang tidak termasuk (di luar) Dalihan Na Tolu. Raja na ro = tamu yang tidak direncanakan datang
  • Raja panungkun = seseorang yang ditugasi bersama (orang yang dirajakan) untuk menanyakan pihak paranak misalnya dalam pesta perkawinan. Disebut juga “ Raja panise”
  • Raja pangalusi = seseorang yang ditugasksan bersama atau dirajakan untuk menjawab atau memberikan penjelasan kepada yang bertanya (Raja panungkun)
  • Raja bondar = seorang yang ditugasi mwngatur dan mengawasi pembagian air ke sawah-sawah.
  • Raja pollung = orang yang pandai dalam forum dialog atau diskusi.meskipun tanpa persiapan . Juga disebut “parpollung tubu” yang artinya kefasihannya berbicara sudah merupakan bakat dibawa lahir. Tanggapannya secara cemerlang muncul pada saat itu.
  • Tonggo raja = mengundang para pemuka adat seperti: Hula-hula, dongan tubu, boru, dan dongan sahuta untuk memusyawarahkan sesuatu pekerjaan/ pesta adat

Demikianlah Catatan Bos Ringo mengenai "Yuk Mengintip Raja-Raja Parhata Marhata Adat di Pesta Pernikahan Adat Batak Toba". Semoga bermanfaa. Horas. Tuhan memberkati,

Post a Comment

0 Comments