Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Apa Itu Reklamasi - Fenomena Reklamasi Di Indonesia

BOS RINGO - Salam dan Selamat Datang di Blog Catatan Ringan si Bos. Blog yang selalu berbagi sesuatu. Salam.

Apa Itu Reklamasi - Fenomena Reklamasi Di Indonesia

Akhir-akhir ini, kata-kata Reklamasi seringkali kali kita dengarkan. Jujur saja, kami baru dengar istilah kata tsb, atau barangkali kami yang kurang tahu bahwa istilah kata Reklamasi sudah ada sejak dari dulu. Karena keingintahuan itulah, maka kami berusaha mencari apa arti Reklamasi tsb.

Istilah kata Reklamasi ini muncul kepermukaan publik berawal dari peristiwa Tertangkapnya seorang wakil rakyat yang terhormat (Anggota DPRD) Bapak M Sanusi (wakil ketua DPRD DKI Jakarta) dari Partai Politik (Parpol) Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana Pak Sanusi tertangkap tangan oleh KPK ketika sedang menerima (diduga) suap (korupsi) dari seorang utusan perusahaan swasta di bidang properti ternama "Agung Podomoro Land".

Simak berita di bawah ini seperti yang telah dilansir oleh Tempo.co (1/4)
M. Sanusi Ditangkap KPK Terkait Pembahasan Perda Reklamasi?
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Menurut informasi dari sejumlah penegak hukum, Sanusi diduga menerima suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta dari pengembang.

Sanusi adalah Ketua Komisi D di DPRD DKI. Komisi D bertugas membidangi pembangunan. Saat ini Komisi D sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Pembahasan peraturan daerah ini masih maju-mundur karena pemerintah DKI masih tak sepakat dengan keinginan DPRD. Selain itu, sejumlah nelayan gencar memprotes rencana reklamasi tersebut karena mengancam mata pencarian mereka.

Ketua KPK Agus Rahardjo menolak menjelaskan secara detail kasus ini. Tapi ia membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang anggota DPRD DKI. Adapun Ketua Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar bahwa Sanusi telah berada di kantor KPK. "Kami sudah dengar berita tersebut, tentu kami merasa prihatin, yang bersangkutan sedang diperiksa di KPK," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 1 April 2016.

KPK meringkus enam orang pada Kamis, 31 Maret 2016. Satu di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta, yakni MS, yang diduga M. Sanusi, kader Partai Gerindra. Setelah “menggulung” anggota DPRD, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta. Ruangan yang disegel di antaranya ruangan pimpinan Komisi D, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, dan ruangan kontrol CCTV.

Maaf sebelumnya, kita disini tidak membahas masalah kasus korupsi diatas lebih dalam. Yang jelas, berita tsb diatas pun menjadi trending topik di negara kita ini. Bahkan sampai sekarang pun, kasus mengenai Reklamasi ini masih dibicarakan dan belum tuntas. Dari berita itulah istilah kata "REKLAMASI" terkenal dan sering kita dengar. Yang menjadi pertanyaan kami adalah Apa Itu Reklamasi?

APA ITU REKLAMASI
Di bawah ini kami akan memaparkan pengertian dari kata REKLAMASI.
Reklamasi daratan, biasanya disebut reklamasi, adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill. (Wikipedia)

Reklamasi adalah pengurukan kawasan air dengan tanah hingga menjadi daratan yang bisa digunakan sebagai lahan untuk berbagai keperluan, seperti kompleks perumahan, perkantoran, atau tempat wisata.

Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.

Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Kesimpulannya adalah bahwa REKLAMASI merupakan pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.

TUJUAN REKLAMASI
Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukanpekerjaan reklamasi.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN REKLAMASI
Dalam pekerjaan reklamasi pasti ada keuntungan ataupun kerugian akibat pekerjaan tersebut, untuk itu silahkan simak apa saja keuntungan dan kerugian dalam melakukan pekerjaan reklamasi untuk suatu kawasan.

Kentungan Reklamasi
Dapat membantu suatu negara, kota ataupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti, penataan suatu daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.

Kerugian Reklamasi
Berikut di bawah ini adalah beberapa poin Kerugian dari Reklmasi:
  • Akan terjadi perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pada pola arus erosi pada pantai, Maka perubahan demikian dapat membahayakan suatu daerah atau lingkungan karena dapat mengakibatkan banjir
  • Akan berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat yang ada disekitarnya
  • Akan mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak mempunyai penghuni
  • Beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies magrove, punahnya spesies ikan, kerang laut dan lain sebagainya akibat dari proyek reklamasi

KETENTUAN ATAU PRINSIP REKLAMASI
Bila Anda ingin melakukan Reklamasi, maka yang perlu diperhatikan adalah Ketentuan atau Prinsip dari Reklamasi. Adapun Ketentuan atau Prinsip Reklamasi, berikut di bawah ini.
  1. Kebutuhan dalam pengembangan budi daya untuk suatu kawasan yang berada pada sisi daratan
  2. Dapat merupakan kawasan perkotaan yang padat maka membutuhkan pengembangan wilayah untuk mengakomodasikan kebutuhan

SYARAT UNTUK LOKASI YANG AKAN DILAKUKAN REKLAMASI
Syarat untuk lokasi yang akan dilakukan Reklamasi antara lain sebagai berikut.
  1. Telah memenuhi ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi.
  2. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi
  3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
  4. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
  5. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
  6. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat
  7. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait

PERSYARATAN DALAM MEMENUHI KETENTUAN PEMANFAATAN KAWASAN REKLAMASI
Yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan kawasan Reklamasi adalah sebagai berikut.
  1. Penyusunan dokumen ANDAL
  2. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  3. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
  4. Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.

APAKAH REKLAMASI ITU SELALU IDENTIK DENGAN PENGURUGAN?
Semua pekerjaan pengurugan tidak termasuk dalam kategori Reklamasi, dan Reklamasi tidak selalu berupa pengurugan. Lho??!

Begini, tidak semua pekerjaan pengurugan di suatu kawasan dapat disebut Reklamasi. Dalam definisi di atas terdapat syarat dan ketentuan *haalah kayak iklan SIM card saja* bahwa kawasan yang diperbaiki tersebut adalah berair. Sekali lagi….., BERAIR. Jadi untuk kawasan yang tak berair, tak tepat jika dikatakan kawasan tersebut akan direklamasi. Maka untuk pekerjaan penimbunan tanah di kawasan tak berair, disebut saja dengan pekerjaan pengurugan atau penimbunan lemak tanah.

Penjelasan kedua, Reklamasi tidak selalu berupa pengurugan. Prosesnya adalah pengeringan kawasan berair. Proses tersebut dapat diperoleh dengan dua cara, pertama dengan pengurugan dan kedua dengan penyedotan (pembuangan) air keluar dari kawasan tersebut. Cara pengurugan adalah cara yang paling populer dan paling mudah dilakukan, dan banyak diamalkan oleh pelaku reklamasi. Sedangkan cara penyedotan air adalah cara yang paling rumit dan memerlukan pengelolaan serta pemeliharaan (maintenance) yang teliti dan terus menerus. Contoh negara pengamal cara kedua ini adalah Belanda.

FENOMENA REKLAMASI DI INDONESIA
Kalau reklamasi di negara kita ternyata banyak “menuai badai”, mengapakah negera-negara maju lainnya banyak yang malah bergiat dalam mereklamasi wilayahnya. Apakah ada sisi positif dari reklamasi itu? Bagaimana cara mereduksi *haalah* mengurangi dampak buruk yang diakibatkannya? Dan negara mana saja yang sudah mengamalkannya.

Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta
Reklamasi kawasan utara Jakarta sudah mulai dilakukan sejak dekade 80-an. Perkembangan reklamasi pesisir utara Jakarta itu sejak awal hingga sekarang melalui banyak liku-liku. Liku-liku reklamasi pesisir utara Jakarta itu sebagai berikut:

  • Tahun 80-an, PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dan membangun kompleks mewah Pantai Mutiara.
  • Tahun 1981, PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi.
  • Tahun 1991, hutan bakau Kapuk direklamasi dan dibuat kompleks mewah Pantai Indah Kapuk.
  • Tahun 1995, reklamasi untuk Kawasan Berikat Marunda.
  • Keempat reklamasi itu menimbulkan perdebatan. Reklamasi Pantai Pluit dituduh mengganggu sistem PLTU Muara Karang sebab menyebabkan perubahan pola arus laut di areal reklamasi Pantai Mutiara yang berdampak terhadap mekanisme arus pendinginan PLTU. Tenggelamnya sejumlah pulau di perairan Kepulauan Seribu diduga akibat dari pengambilan pasir laut untuk menimbun areal reklamasi Ancol. Namun, dampak negatif tersebut tidak diindahkan dan reklamasi terus berlanjut. Wiyogo Atmodarminto, Gubernur DKI Jakarta waktu itu, menyatakan reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak mungkin.
  • Maret 1995, rencana reklamasi 2.700 hektar di teluk Jakarta pertama kali dipaparkan di depan Presiden Soeharto. Selain untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta, proyek reklamasi juga untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain.
  • Tahun 1995, disahkan Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, dua aturan ini “menabrak” Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005. Di dalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi.
  • Tahun 1996, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 1090 Th. 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Panturan Jakarta
  • Tahun 1997, dikeluarkan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. Kep.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
  • Tahun 1998 keluar Surat Keputusan Gubernur DKI No. 220 Th. 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta
  • Tahun 1999 disahkan Perda DKI No. 6 Th. 1999 tentang Rencan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
  • Tahun 2000 dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 138 Th. 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantau Utara Jakarta.
  • Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Dikeluarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
  • Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke PTUN. Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.
  • KLH mengajukan banding, tapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.
  • Perpres No. 54 Th. 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
  • KLH mengajukan kasasi ke MA. Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.
  • Tahun 2011, MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, untuk melaksanakan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.
  • Rencana reklamasi yang terhadang berbagai aturan menjadi mulus saat Presiden SBY menerbitkan Perpres No. 122 Th. 2012 mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perpres itu menyetujui pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
  • Pada Desember 2014, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 2238 Th. 2013 dan diberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan KKP meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta. Kementerian Koordinator Kemaritiman juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik agar publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi.
  • Akhir September 2015, KKP mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.
  • Tapi Pemprov DKI pada akhir Oktober 2015, malah mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta
Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta (Foto: hizbut-tahrir.or.id)
Kebijakan dan Peraturan mengenai Reklamasi Pantai di Indonesia
Silahkan buka atau klik di: Permen PU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Demikianlan Catatan Ringan Si Bos yang bisa kami sampaikan mengenai topik diatas. Harapan kami, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan dan perbendaharaan kata-kata kita. Salam. Tuhan Memberkati.

Referensi:
1. Tempo
2. Wikipedia
3. Blog Materi Perkapalan
4. OutSIDers_GianyarBali Wordpress
5. hizbut-tahrir.or.id

Post a Comment

0 Comments